Membaca Dzikir didalam Kamar Mandi (jika dzikirnya selain alquran) hukumnya tafsil (dibagi):
1) ada yang mengatakan hukumnya makruh secara muthlaq
2) ada yang mengatakan makruh hanya dalam keadaan buang air saja
Jika Dzikirnya berupa Al-Quran maka hukumnya makruh kecuali menurut imam Adzra'iy hukumnya Haram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar