Kamis, 02 Februari 2017

Membaca Dzikir didalam Kamar Mandi

Membaca Dzikir didalam Kamar Mandi (jika dzikirnya selain alquran) hukumnya tafsil (dibagi):
1) ada yang mengatakan hukumnya makruh secara muthlaq
2) ada yang mengatakan makruh hanya dalam keadaan buang air saja

Jika Dzikirnya berupa Al-Quran maka hukumnya makruh kecuali menurut imam Adzra'iy hukumnya Haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar