Menurut kalangan Malikiyah
Wudhu' di dalam kamar mandi tidak makruh dengan 2 syarat:
1) tempat (berdiri orang) wudhu'nya suci, atau sudah disucikan
- طاهر بالفعل
2) biasanya tempat tersebut suci
- شأنه الطاهر
intinya menurut madzhab maliki berwudhu di dalam kamar mandi (yg biasa dibuat buang air) hukumnya makruh
Sedangkan didalam kitab faidhul qadiir (bisa dikatakan mewakili Madzhab Syafi'i)
Makruh berwudhu didalam kamar mandi yang ada najisnya karena menyebabkan waswas dan hawatir kena cipratannya, kecuali jika sudah disiram bersih hingga tidak waswas (tidak takut kecipratan najis) maka boleh (tidak makruh) wudhu' didalam kamar mandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar